Kamis, 28 Juli 2016

PANTI REHABILITASI NARKOBA RUMAH IDAMAN

Berdasarkan data  prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,99 % dari total populasi penduduk atau sekitar 3,6 juta jiwa. Delapan puluh enam persen penyalahguna Narkoba berada pada usia produktif. Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba bersifat komprehensif. Bagi pecandu atau penyalahguna, Undang-Undang telah memberikan hak-hak bagi mereka untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

Di pusat rehabilitasi ini tersedia fasilitas seperti olahraga, pusat keterampilan hingga kegiatan sosial yang berdiri di atas tanah seluas 1000 m2.

Ada tahapan-tahapan yang akan dilalui pasien yang baru masuk hingga akhirnya dinyatakan sembuh total. Tiga tahapan yang dimaksud adalah tahapan Healing, Revolution dan Transformation. Tahapan pertama, pasien akan menjalani detoksifikasi atau putus zat dengan terapi simptomik secara berkelanjutan selama satu bulan. Setelah itu, residen akan menjalani program primary selama 6 bulan. Yakni dengan pola Rehabilitasi sosial dengan therapeutic community (TC),terapa religi,bimbingan mental. Selanjutnya, program TC Lanjutan terapi vokasional dan resosialiasi selama 5 bulan. Setelah menjalani 1 tahun program, residen masih dilakukan pemantauan. Jika sudah dinyatakan sembuh, maka akan dikembalikan keluarganya masing-masing dengan sebelumnya menjadi tiga tahapan yang di sebut dengan program Back to family.

Metode yang digunakan untuk memulihkan pecandu adalah medis, sosial, therapeutic community (terapi berbasiskan komunitas), religi.
 Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi CALL CENTER di nomor 081263389427, SMS CENTER 082162841838Atau bisa mengirim email ke yayasanrehabilitasiidaman@gmail.com.

Kriteria residen (pecandu) yang dapat menjalani rehabilitasi di rumah idaman

UNTUK BACA KELANJUTANNYA, LIHAT TULISAN DI BAWAH INI
1. Calon residen merupakan pengguna Narkoba aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan. Jika terakhir mengkonsumsi Narkoba lebih dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna Narkoba.
2. Berusia 15 – 40 tahun. Jika berusia kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit.
3. Tidak sedang hamil (pada calon residen wanita)
4. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu pelaksanaan program)
5. Calon residen datang dengan didampingi orang tua/wali
6. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.
7. Calon residen yang menjalani rehabilitasi karena berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, harus didampingi oleh pihak pengadilan.

Ketentuan Rehabilitasi :
1. Masa pembinaan residen selama 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary, dan re-entry.
2. Selama masa detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga.
3. Residen baru dapat dikunjungi setelah memasuki fase primary dan re-entry
4. Apabila residen melarikan diri dari tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.

Persyaratan Masuk

Residen datang dengan didampingi anggota keluarga dan membawa :
A. Perlengkapan administrasi
1. Foto copy kartu keluarga.
2. Foto copy KTP calon residen (pasien) dan orang tua.
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
4. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
5. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.

B. Perlengkapan (Pria)
1. Pakaian : (1). Celana pendek 3/4 (di bawah lutut) sebanyak tiga buah, (2). Pakaian dalam sebanyak enam buah.
2. Perlengkapan ibadah.
3. Peralatan mandi dan cuci : (1). Handuk 1 buah, (2). Sabun mandi (batang) 2 buah, (3). Sikat gigi 1 buah, (4). Pasta gigi 1 buah, (5). Shampo (sachet) 10 buah, (6). Rinso (sachet) 2 buah.
4. Kebutuhan pribadi : (1). Snack berupa susu sachet dan makanan ringan (tidak dalam bentuk kaleng), (2). Rokok 19 bungkus (bagi yang merokok).

C. Perlengkapan (Wanita)
1. Pakaian : (1). Celana pendek 3/4 (di bawah lutut) sebanyak tiga buah, (2). Pakaian dalam sebanyak enam buah.
2. Perlengkapan ibadah.
3. Peralatan mandi dan cuci : (1). Handuk 1 buah, (2). Sabun mandi (batang) 2 buah, (3). Sikat gigi 1 buah, (4). Pasta gigi 1 buah, (5). Shampo (sachet) 10 buah, (6). Rinso (sachet) 2 buah.
4. Kebutuhan pribadi : (1). Snack berupa susu sachet dan makanan ringan (tidak dalam bentuk kaleng), (2). Rokok 10 bungkus (bagi yang merokok).


Pesan Admin
Silahkan tinggalkan komentar, pertanyaan, pendapat, atau curahan hati. Kami akan berusaha untuk menanggapi setiap komentar yang ada. Partisipasi Anda akan sangat berarti bagi kelangsungan dan pengembangan blog ini. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar